Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. 

    Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP. 

    "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan, " ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

    Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah, ”jelas AKBP Bayu Pratama.

    Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu. 

    “Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM. 

    Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi. 

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.

    “Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen, ”ujar AKBP Bayu Pratama.

    Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB. 

    “Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban, ”tambah AKBP Bayu Pratama.

    Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah. 

    Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. 

    "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku, " pungkas AKBP Bayu Pratama.

    Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pakusari Lakukan Pengamanan Safari...

    Artikel Berikutnya

    Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami